Logo SMKS Ciledug Al Musaddadiyah
بسم الله الرحمن الرحيم

SMKS Ciledug Al Musaddadiyah

Jl. Mayor Syamsu No. 02 Jayaraga, Tarogong Kidul, Garut — Terakreditasi A

🎓 Penerimaan Siswa Baru 📋 Persyaratan & Tata Tertib ☪️ Berbasis Pesantren
📌
Informasi Umum PSB
Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
📅
Pendaftaran
Juni – Juli
Setiap hari kerja
🕐
Jam Layanan
08.00 – 14.00
Senin – Sabtu (WIB)
💰
Biaya Pendaftaran
Rp 150.000
Tidak dapat dikembalikan
📞
Kontak
0261-XXXXXX
Tata Usaha Sekolah
🏫
Program Keahlian Tersedia:
Teknik Komputer & Jaringan (TKJ) · Akuntansi (AK) · Manajemen Perkantoran (MP) · Bisnis Digital (BD) · Desain Komunikasi Visual (DKV) · Teknik Kendaraan Ringan (TKR) · Teknik Sepeda Motor (TSM)
📄
Persyaratan Pendaftaran
Dokumen wajib dilengkapi sebelum mendaftar
📋 Berkas Administrasi yang Harus Diserahkan
1
Fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs atau sederajat
Legalisir oleh kepala sekolah asal — 2 lembar
2
Fotokopi Rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan semester 1 kelas 9
Semua halaman, legalisir kepala sekolah — 1 rangkap
3
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2 lembar
4
Fotokopi Akta Kelahiran
2 lembar
5
Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah
Ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar; mengenakan seragam SMP/sederajat
6
Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Puskesmas
Tidak buta warna (khusus program TKJ), bebas narkoba
7
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepala sekolah asal
Asli, bermaterai Rp 10.000
8
Fotokopi KTP orang tua / wali
2 lembar
9
Surat pernyataan orang tua/wali sanggup menaati tata tertib sekolah
Bermaterai Rp 10.000, ditandatangani calon siswa dan orang tua/wali
10
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
Tersedia di Tata Usaha atau dapat diunduh di website sekolah
⚠️
Persyaratan Khusus: Calon siswa berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran. Calon siswa bersedia mengikuti kegiatan pesantren dan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah.
🔄
Alur Pendaftaran
Ikuti langkah berikut secara berurutan
1
Ambil & Isi Formulir
Ambil formulir pendaftaran di Tata Usaha atau unduh di website sekolah. Isi dengan lengkap dan benar menggunakan huruf cetak.
2
Lengkapi Berkas
Siapkan semua dokumen persyaratan, susun dalam map berwarna hijau, dan beri label nama calon siswa.
3
Serahkan Berkas & Bayar Biaya Pendaftaran
Serahkan berkas ke loket Tata Usaha dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran. Simpan bukti pembayaran.
4
Seleksi Administrasi & Tes
Calon siswa akan mengikuti tes tertulis (Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Umum) dan wawancara. Bagi yang beragama Islam, ada tes membaca Al-Qur'an.
5
Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi diumumkan melalui papan pengumuman sekolah dan website resmi. Calon siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang.
6
Daftar Ulang & Orientasi
Selesaikan administrasi daftar ulang sesuai jadwal. Wajib mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
📜
Tata Tertib Siswa
Berlaku selama menjadi siswa SMKS Ciledug Al Musaddadiyah
⏰ A. Kehadiran & Kedisiplinan Waktu
Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.00 WIB. Pintu gerbang ditutup tepat pukul 07.00 WIB.
Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa keterangan yang sah dihitung sebagai alpha (absen tanpa keterangan).
Siswa yang tidak hadir wajib menyerahkan surat izin dari orang tua/wali pada hari berikutnya atau menghubungi pihak sekolah sebelum pukul 08.00 WIB.
Izin tidak masuk sekolah untuk keperluan penting diberikan paling banyak 3 hari dalam satu semester.
Siswa sakit lebih dari 3 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter.
Kehadiran minimal 80% per semester sebagai syarat kenaikan kelas dan kelulusan.
👔 B. Pakaian & Penampilan
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan: Senin–Selasa seragam putih abu-abu, Rabu–Kamis seragam batik sekolah, Jumat seragam pramuka/muslim, Sabtu seragam olahraga/praktek.
Seragam harus bersih, rapi, tidak kusut, dan dikenakan sebagaimana mestinya (baju dimasukkan ke dalam celana/rok).
Siswi wajib mengenakan jilbab/kerudung yang menutup dada selama berada di lingkungan sekolah.
Siswa putra rambut harus rapi, tidak melebihi telinga dan kerah baju, tidak dicat, tidak di-gel berlebihan.
Dilarang memakai aksesoris berlebihan: gelang, kalung logam, anting (bagi siswa putra), tindik, atau tato.
Dilarang menggunakan sepatu hak tinggi (heels). Sepatu yang diperbolehkan berwarna hitam bermodel tertutup.
Dilarang memakai make-up berlebihan dan kutek/cat kuku di lingkungan sekolah.
🤝 C. Perilaku & Etika
Siswa wajib bersikap sopan, hormat, dan santun kepada seluruh warga sekolah: guru, karyawan, dan sesama siswa.
Siswa wajib mengucapkan salam ketika bertemu guru atau memasuki ruangan.
Siswa wajib mengikuti kegiatan shalat berjamaah Dzuhur dan Ashar yang diselenggarakan sekolah.
Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan keagamaan sekolah: tadarus Al-Qur'an, peringatan hari besar Islam, dan kegiatan pesantren.
Dilarang keras melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, atau tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun.
Dilarang keras membawa, mengonsumsi, atau menyebarkan rokok, minuman keras, narkoba, dan sejenisnya.
Dilarang keras melakukan tawuran, vandalisme, atau perbuatan kriminal lainnya di dalam maupun di luar sekolah yang mencemarkan nama baik sekolah.
Dilarang berpacaran secara berlebihan atau melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.
📚 D. Kegiatan Belajar Mengajar
Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan KBM dengan penuh perhatian dan aktif berpartisipasi.
Siswa wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas, PR, atau proyek sesuai tenggat waktu yang ditetapkan guru.
Dilarang menyontek, menjiplak (plagiat), atau membantu perbuatan curang dalam bentuk apapun saat ujian maupun pengerjaan tugas.
Dilarang membawa dan menggunakan ponsel/HP selama jam pelajaran berlangsung. HP dikumpulkan di loker yang disediakan sekolah.
Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang kelas dan lingkungan sekolah.
Dilarang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung tanpa izin guru yang mengajar.
🏛️ E. Penggunaan Fasilitas Sekolah
Siswa wajib menjaga dan merawat seluruh fasilitas sekolah: gedung, peralatan lab, buku perpustakaan, dan inventaris kelas.
Fasilitas komputer dan lab hanya digunakan untuk keperluan belajar sesuai jadwal dan arahan guru.
Dilarang merusak, mencoret-coret dinding, meja, kursi, atau properti sekolah lainnya.
Siswa yang meminjam alat atau buku dari sekolah wajib mengembalikannya dalam kondisi baik dan tepat waktu.
🎯 F. Kegiatan Ekstrakurikuler & Organisasi
Siswa wajib mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah.
Siswa dianjurkan aktif dalam kegiatan OSIS dan organisasi kepemudaan Islam yang diselenggarakan sekolah.
Kegiatan ekstrakurikuler atau rapat OSIS yang dilaksanakan di luar jam sekolah wajib mendapat izin dari pihak sekolah dan seizin orang tua.
Siswa yang mengikuti kegiatan perlombaan/olimpiade mewakili sekolah wajib mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan menjaga nama baik sekolah.
⚠️
Ketentuan Sanksi & Penghargaan
Konsekuensi pelanggaran dan apresiasi prestasi siswa
📊 Tingkatan Pelanggaran & Sanksi
🟡 Pelanggaran Ringan (Peringatan Lisan / Tertulis)
Terlambat 1–2 kali dalam sebulan → teguran lisan dan bimbingan guru BK.
Tidak mengerjakan tugas 1–2 kali → tugas susulan dan pengurangan nilai.
Seragam tidak sesuai ketentuan → penggantian seragam sementara dan surat peringatan.
🟠 Pelanggaran Sedang (Pemanggilan Orang Tua)
Terlambat lebih dari 3 kali atau alpha lebih dari 5 hari dalam satu semester → panggilan orang tua dan surat peringatan tertulis.
Membawa HP dan menggunakannya saat KBM → HP disita, dikembalikan kepada orang tua, surat peringatan pertama.
Menyontek saat ujian → nilai ujian 0, laporan kepada orang tua, dan skorsing 1–3 hari.
🔴 Pelanggaran Berat (Skorsing / Dikeluarkan)
Melakukan kekerasan/tawuran → skorsing 3–14 hari dan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi; jika berulang dikeluarkan dari sekolah.
Terbukti membawa/mengonsumsi narkoba atau minuman keras → dikeluarkan dari sekolah secara permanen dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah → dikeluarkan dari sekolah setelah melalui sidang tim disiplin.
Merusak fasilitas sekolah secara sengaja → wajib mengganti kerugian dan dapat dikeluarkan dari sekolah.
🏆 Penghargaan Siswa Berprestasi
Siswa dengan nilai akademik terbaik setiap semester mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah dari sekolah.
Siswa yang memenangkan lomba/kompetisi tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional mendapatkan penghargaan khusus dan dapat dipertimbangkan untuk beasiswa.
Siswa dengan kehadiran 100% selama satu semester mendapatkan penghargaan kedisiplinan.
Siswa yang aktif dalam kegiatan organisasi dan menunjukkan kepemimpinan yang baik mendapatkan sertifikat kepemimpinan.
ℹ️
Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam dan peraturan pendidikan nasional. Seluruh warga sekolah wajib menjunjung tinggi akhlakul karimah sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.